Sabtu, 14 November 2009

SK REPEATER ORARI ORDA JATENG



SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS ORARI DAERAH JAWA TENGAH No. : 01/SK.JTH/IV/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN TATA TERTIB PENDIRIAN REPEATER ORARI DAERAH JAWA TENGAH

Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Jawa Tengah

MENIMBANG : a. bahwa station repeater adalah station penerima dan pemancar secara otomatis yang dapat menerima sinyal radio pada frekuensi tertentu dan memancarkan kembali sinyal radio tersebut pada frekuensi lain pada waktu yang sama.
b. bahwa Station repeater didirikan dengan maksud untuk memperkuat suatu pancaran dan/atau penerima jika pancaran dan/atau penerima asli dari sebuah stasiun tidak dapat menjangkau stasiun yang dituju secara langsung.
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan penetapan Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah.

MENGINGAT : 1. KEP.MEN nomor : 49 Tahun 2002.
2. Keputusan Ketua Umum ORARI No. : KEP. 07/OP/KU/87 dan KEP.021/OP/KU/92.
3. AD/ART ORARI.

MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Koordinasi ORARI Lokal se Jawa Tengah tanggal 30 Maret 2008 di Dishubtel Prov. Jawa Tengah.


MEMUTUSKAN


MENETAPKAN : PENETAPAN ALOKASI DAN TATA TERTIB PENDIRIAN REPEATER ORARI DAERAH JAWA TENGAH

Pertama : Alokasi frequensi repeater se Jawa Tengah sebagai mana terlampir.

Kedua : Ketentuan Pendirian station repeater VHF, sebagai mana terlampir.


Ketiga………..



Ketiga : Pendirian station repeater yang sifatnya sementara (dipergunakan dalam event tertentu) harus dengan pemberitahuan kepada ORARI Daerah Jawa Tengah.

Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam pembuatannya akan diadakan pembetulan sebagai mana mestinya.





Dikeluarkan di : SEMARANG
Pada Tanggal : 30 Maret 2008

Ketua,




Drs. TIM HADI DHANUWIDJAJA – YB2BGZ



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Sdr. Ketua DPP ORARI Daerah Jawa Tengah.
2. Sdr. Ketua ORARI Lokal se Jawa Tengah.
3. Korwil se Jawa Tengah.
4.. Arsip.


T/a.





LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK.JTH/IV/2008.



ALOKASI FREQUENSI REPEATER VHF


No. Lokal Frequensi
1. Semarang 146.760 MHz Dup -
2. Kudus 146.640 MHz Dup -
3. Jepara 146.740 MHz Dup -
4. Brebes 146.780 MHz Dup -
5. Pemalang 146.800 MHz Dup -
6. Karanganyar 146.680 MHz Dup -
7. Klaten 146.720 MHz Dup -
8. Korwil Banyumas 146.820 MHz Dup -
9. Temanggung 146.620 MHz Dup -
10. Kebumen 146.660 MHz Dup -
11. ORDA (Kajen) 146.700 MHz Dup -



Semarang, 30 Maret 2008

Sekretaris,




TOTOK TUMANGKAR, SH.M.Hum
YB2JNZ











LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK.JTH/IV/2008.


KETENTUAN PENDIRIAN STATION REPEATER VHF / UHF
ORARI DAERAH JAWA TENGAH



UMUM :

Pasal 1.
- Dasar pedoman pelaksanaan pendirian station repeater adalah Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : Kep.07/OP/KU/87.
- Station repeater adalah station penerima dan pemancar secara otomatis yang dapat menerima sinyal radio pada frekuensi tertentu dan memancarkan kembali sinyal radio tersebut pada frekuensi lain pada waktu yang sama.
- Station repeater didirikan dengan maksud untuk memperkuat suatu pancaran dan/atau penerima jika pancaran dan/atau penerima asli dari sebuah stasiun tidak dapat menjangkau stasiun yang dituju secara langsung.
- Stasiun repeater tetap adalah stasiun pengulang yang didirikan secara permanen/tetap oleh organisasi tingkat lokal, daerah maupun pusat yang telah memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.
- Stasiun repeater eksperimen adalah stasiun pengulang sementara yang didirikan oleh organisasi tingkat lokal, daerah maupun pusat yang sifatnya sementara / sebagai uji coba / sebagai latih diri.
- Stasiun repeater darurat / sementara adalah stasiun yang dipasang pada event / kegiatan tertentu.



PERIJINAN :

Pasal 2.
- Stasiun repeater didirikan oleh organisasi tingkat lokal atau daerah.
- Stasiun repeater harus dimohonkan ijin Amatir Radio.
- Setiap stasiun repeater harus memiliki ijin khusus dari pemerintah.
- Ijin Amatir Radio untuk repeater pada tingkat penggalang (YC/YF).
- Satu ijin repeater hanya untuk satu stasiun repeater.
- Setiap repeater dilarang mengudara sebelum memiliki ijin yang sah dari pemerintah.
- Pembuatan system link antar repeater harus dengan persetujuan ORARI Daerah.





Pasal 3.
- Stasiun repeater tetap masa berlaku ijin Amatir Radio selama 3 (tiga) tahun.
- Stasiun eksperimen atau tidak tetap masa berlaku ijin Amatir Radio selama 1 (satu) tahun.
- Stasiun repeater darurat / sementara masa berlakunya ijin sesuai kegiatan berlangsung.

Pasal 4.
- Pengajuan ijin repeater dilakukan atau diusulkan oleh organisasi tingkat lokal dan ORARI Daerah Jawa Tengah.
- Pengajuan ijin harus disertai persyaratan administrasi maupun teknis.
- Pengajuan ijin kepada Pemerintah melalui ORARI Daerah Jawa Tengah.


PERSYARATAN :

Pasal 5 :
- Persyaratan administrasi dicantumkan :
1. Penanggung jawab.
2. Daya Pancar.
3. Ketinggian antenna.
4. Merk Radio dan data teknis (in/out, watt, dll)
5. Letak geografis repeater.
6. Data nama teknisi.
- Persyaratan secara teknik :
a. Dilengkapi dengan remote control untuk menghidupkan dan mematikan.
b. Pancaran repeater harus benar-benar bersih.
c. Identitas repeater (dengan CW dengan kecepatan 15 WPM)
d. Identitas repeater dipancarkan dengan interval waktu 10 menit.
e. Cut Off Timer untuk pancaran 3 menit dan menyala 1 menit
kemudian.
f. Tone perlu dipasang pada waktu mendatang dimana kepadatan
alokasi frekwensi repeater sudah tidak mampu menampung.

Pasal 6.
- Station repeater tetap, mempunyai wilayah pancar seluas-luasnya.
- Station repeater eksperimen mempunyai pancaran hanya sebatas wilayah lokal yang bersangkutan atau radius pancarannya 25 kilometer.
- Eksperimen repeater perorangan tidak diperbolehkan, penyaluran
hobbynya harus bergabung dengan eksperimen tingkat lokal atau
daerah.







CARA PENGGUNAAN

Pasal 7.
- Penggunaan (komunikasi) melalui repeater harus secara baik dan benar sesuai dengan standar operasional Amatir Radio.
- Stasiun repeater tidak boleh dipergunakan untuk panggilan umum dan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang penting.
- Station repeater dapat dipergunakan seperlunya sesuai dengan kebutuhan.
- Station repeater tidak tepat digunakan untuk rag chewing.
- Pada keperluan emergency, dukom dll. selalu diutamakan.

PENGAWASAN :

Pasal 8.
- Pengawasan dan tanggung jawab ketertiban penggunaan repeater (tatacara berkomunikasi) bagi pemakai adalah Ketua ORARI Lokal yang bersangkutan.
- Penyelenggara repeater diwajibkan untuk membuat laporan hasil monitoring secara berkala dalam waktu 6 (enam) bulan sekali untuk repeater eksperimen dan 12 (dua belas) bulan untuk repeater tetap kepada ORARI Daerah Jawa Tengah.
- Untuk perpanjangan ijin repeater harus diserta laporan hasil monitoring.
- Team ORARI Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian serta bimbingan atas standar kwalitas minimal sebuah stasiun repeater.


SANKSI :

Pasal 9.
- Apabila hasil monitoring yang menyebutkan bahwa pengguna repeater tersebut tidak sebagai mana mestinya (tata cara berkomunikasi), maka ijin Amatir Radio atas repeater tersebut akan dicabut oleh Pemerintah atas usulan ORARI Daerah dan repeater tsb. harus dimatikan.
- Apabila station repeater tidak aktif dalam jangka 3(tiga) bulan, maka ijin dari repeater tersebut akan dicabut oleh Pemerintah.
- Repeater yang tidak sesuai dengan data teknisnya, untuk perijinannya dapat dicabut dan repeater tsb.harus dimatikan.
- Ketentuan ini berlaku bagi penyelenggara repeater Radio Amatir di Wilayah hukum ORARI Daerah Jawa Tengah.
- Bagi pengguna yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dapat dikenakan sanksi Organisasi.








PENUTUP :

Pasal 10 .
- Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.






Semarang, 30 Maret 2008,

Sekretaris,




TOTOK TUMANGKAR, SH.M.Hum
YB2JNZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar